Monday, November 10, 2014

Jilbab Di Indonesia Masa Kini

Sebagai negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia, keberadaan jilbab tentu tidak asing bagi masyarakat Indonesia. Bahkan jilbab telah dikenal dan dikenakan sejak lama oleh muslimah Indonesia. Banyak pahlawan wanita Indonesia yang mengenakan jilbab, seperti Rahmah El Yunusiyyah atau pun  Nyai Ahmad Dahlan, bukti bahwa dengan jilbab yang mereka kenakan tak menghalangi mereka untuk mengabdi dan berjuang kepada negara. Namun, sejarah juga mencatat bahwa muslimah Indonesia pernah dirampas hak mereka oleh negara hanya karena jilbab mereka.
Kita tentu ingat, paling tidak pernah mendengarlah, bahwa muslimah Indonesia sempat kesulitan untuk mengenakan identitas mereka sebagai muslimah, ke tempat-tempat umum. Hal tersebut terjadi di tahun 1979 ketika siswi di SPG Negeri Bandung hendak dipisahkan pada lokal khusus karena jilbab mereka. Yang disusul dengan dikeluarkannya  SK 052/C/Kep/D.82 tentang Seragam Sekolah Nasional yang implementasinya berujung pada pelarangan jilbab di sekolah. SK tersebut dikeluarkan oleh  Prof. Darji Darmodiharjo, SH., yang kala itu mennjabat sebagai Dirjen Pendidikan dan Menengah, pada tanggal 17 Maret 1982. Beberapa siswa terpaksa memutuskan pendidikan mereka demi untuk tetap menjalankan syari'at mereka.

Tidak hanya bagi siswi berjilbab, pelarangan menggunakan jilbab juga terjadi di kantor pemerintahan. Muslimah Indonesia dipaksakan pada pilihan, tetap menggunakan jilbab mereka namun harus keluar dari pekerjaan mereka atau tetap bekerja tanpa mengenakan jilbab mereka. Sungguh ironis. Padahal muslimah Indonesia juga memberiakn kontribusi bagi kemerdekaan negara ini.



Dengan semua hal yang terjadi pada para muslimah, kemudian terjadilah tuntutan oleh para muslimah tersebut untuk diperbolehkan mengenakan jilbab. Protes dari ribuan pelajar dan mahasiawa berjilbab juga berdatangan. Bahkan peristiwa pelarangan ini berujung ke pengadilan yang akhirnya melahirkan revolusi berjilbab. Berkat revolusi tersebut, SK Dirjen Dikdarmen No. 100/C/Kep/D/1991 dikeluarkan guna mencabut SK yang sebelumnya. Sejak saat itu, muslimah Indonesia bebas mengenakan jilbab mereka. Kini kita tidak perlu malu atau repot dengan jilbab kita. Kita bebas mengenakan jilbab dengan tetap terpenuhi hak kita untuk belajar dan bekerja.


Dengan hak yang diperoleh tersebut, semestinya semakin banyak muslimah yang mengenakan jilbab mereka. Namun yang terhadu justru sebaliknya. Masih banyak muslimah yang tidak mengenakan identitas mereka. Hingga kemudian jilbab dilirik oleh dunia mode. Para insan mode berupaya bagaimana jilbab bisa dikenakan namun tetap terlihat modis. Hingga akhirnya mucullah sekelompok HIJABERS yang mengenakan jilbab dengan stylis.

Jilbab pun semakin membuming. Sayangnya dengan semakin stylisnya jilbab, penggunaan jilbab justru semakin jauh dari kata syar'i. Jilbab dipakai hanya untuk mengikuti tren dan mode. Hingga akhirnya muncul fenomena JILBOOB, dimana penggunaan jilbab disertai dengan pakaian ketat. Namun penulis lebih memilih untuk berpositif thinking. Bahwa mereka yang mengenakan jilbab dengan "ala kadarnya" sedang berusaha untuk mencapai diri yang lebih baik.

Selain tren jilbab yang dipakai tidak sebagaimana mestinya, ada lagi isu jilbab yang akan membuat kita kembali merasa miris. Dibeberapa tempat, muslimah pekerja kembali harus dipakasa memilih antara profesionalitas dan jilbab mereka. Jika mereka ingin untuk bekerja di tempat tersebut mereka harus melepaskan jilbab mereka. Padahal revolusi jilbab telah digulirkan. Namun masih ada muslimah yang tidak dapat menikmati hak mereka.

Bahkan kini kembali ada isu bahwa jilbab akan kembali dilarang dikenakan di sekolah-sekolah. Jika hal itu kembali terjadi, sungguh Indonesia bukan lagi tempat yang merdeka bagi para muslimah. Sebagai negara dengan penduduk muslim terbanyak dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, semestinya Indonesia bisa menjadi tempat yang nyaman bagi para muslimah.

Tapi penulis harap itu semua hanya isu. Dan kini, mumpung kita telah merdeka untuk menggunakan identitas kita, mari kita gunakan jilbab kita dengan sebaik-baiknya, sebagaiman tuntunan Al-Qur'an dan Hadist. Dan semoga kita senantiasa di lindungi Alloh untuk tetap bisa menjalankan syari'atnya dengan sebaik-baiknya.

1 comment:

  1. How to Play Baccarat - FEBCASINO.COM
    Baccarat is 바카라 사이트 a popular casino game played in a large range of different forms like roulette, blackjack, 바카라 baccarat and 샌즈카지노 more. To win at Baccarat,

    ReplyDelete